INDONESIAMAGZ – Bagi pengguna kereta api jarak jauh di pulau jawa, mulai tanggal 22 Desember 2020 diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapit test antigen. Syarat tersebut, akan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Seperti yang dijelaskan EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, penumpang kereta api harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang hasilnya negatif. Tes itu dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (21/12/2020).
Aturan baru tersebut, berlaku sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Untuk memudahkan para penumpang, KAI juga menyiapkan rapid test antigen di beberapa stasiun. Tahap awal, layanan tersebut baru tersedia di 9 stasiun. Harga rapid test antigen di stasiun, untuk satu kali tes biayanya sebesar Rp. 105 ribu. “Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” ujar Dadan.
Berikut ini stasiun yang menyediakan jasa rapid test antigen :
1. Stasiun Gambir
2. Pasar Senen
3. Kiaracondong
4. Cirebon Prujakan
5. Tegal
6. Semarang Tawang
7 Yogyakarta
8. Surabaya Gubeng
9. Surabaya Pasar Turi.