INDONESIAMAGZ – Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memperbolehkan pesawat terisi penuh penumpang dengan syarat ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.
Hal tersebut sesuai dengan salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam poin ke 5 SE Kemenhub tersebut ada syarat kesehatan yang diperketat. “Boleh lebih (70 persen) boleh kurang selama disiapkan 3 row kursi kosong. Tapi syarat kesehatannya diperketat,” ujarnya di Jakarta, (13/1/2021).
Para penumpang juga tidak perlu khawatir, karena pesawat di Indonesia rata-rata sudah menggunakan filter High-efficiency particulate air (HEPA) yang membuat sirkulasi udara di pesawat sangat baik. “Udara di pesawat diganti dengan udara bersih tiap 2 menit,” Jelas Adita.
Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Jawa-Bali
Penumpang pesawat yang akan terbang saat PPKM, harus menyiapkan persyaratan kesehatan yang lebih ketat. Para penumpang yang akan menuju ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu penumpang yang akan terbang dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tes Covid tadi dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Saat dalam pesawat, penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.